Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) lahir dengan identitasnya yang hakiki sebagai Organisasi Kader dan Organisasi Perjuangan yang bertujuan untuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945 (Anggaran Dasar GMNI 3:1) dengan berlandaskan pada marhaenisme ajaran Soekarno sebagai azas perjuangan.
GMNI adalah organisasi mahasiswa yang tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi- organisasi di dalam kampus, seperti BEM, DEMA, UKM, dan organisasi intra kampus lain. Oleh karena itu, GMNI disebut sebagai Organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek). Kata Nasional yang tercantum dalam nama GMNI mengindikasikan bahwa organisasi ini bukan organisasi sekte, namun organisasi yang bersifat universal, diperuntukkan kepada seluruh mahasiswa Indonesia tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, atau aliran-aliran tertentu. Semangat nasionalisme dan patriotisme yang di junjung tinggi dalam kerangka kebhinekaan Indonesia menjadi ciri utama dari GMNI yang tidak dimiliki oleh organisasi lain pada level kampus, seperti HMI, PMII, KAMMI, PMKRI, dan lain sebagainya yang mengatas namakan golongan atau aliran tertentu. Sejak organisasi ini didirikan, GMNI tetap konsisten pada nafas perjuangan nya hingga kini, meski dalam perjalanan nya banyak menghadapi tantangan.
GMNI melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha- usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI. Dalam menyelenggarakan usaha- usahanya, organisasi ini senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi.
Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui azas, tujuan, sifat, moto dan usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan pada pasal 6 ayat (1) dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggota-anggotanya dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi, dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi, dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi.
Pengertian dasar ini adalah deskripsi sederhana dari GMNI, pemahaman lengkap dan mekanisme organisasi dapat di lihat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD ART) GMNI.

